Profil dan Biodata Tokoh

Profil dan Biodata AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira di Polda Sumut yang Hobi Moge

Nama mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan jadi sorotan. Lantaran anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, ditet

Editor: Suci Rahayu PK
twitter @partaisocmed
Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan pamer Harley dan Rubicon, tapi hartanya tercatat Rp 467 Juta. 

TRIBUNJAMBI.COM - Nama mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan jadi sorotan.

Lantaran anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, Selasa (25/4/2023).

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada tahun lalu, tepatnya pada 22 Desember 2022 yang merupakan hari penganiayaan terjadi. Kasus itukini ditangani oleh Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui penyidik dalam proses pengusutan tersebut.

Salah satu kendalanya adalah korban atau pelapor masih berada di luar negeri karena menempuh pendidikan.

“Saudara pelapor itu melaksanakan tugas belajar di luar negeri sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan dan kita lakukan penyidikan,” kata Sumaryono di Mapolda Sumut, Selasa.

Baca juga: Pilihan Cawapres Ganjar Pranowo dari Militer, Hadi Tjahjanto dan Andika Perkasa

Baca juga: Sikapi 193 Titik Panas di Jambi, BPBD Akan Gelar Apel Siaga Mei Mendatang

Sumaryono menjelaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut sebetulnya sudah naik ke proses sidik pada tanggal 27 Februari 2023 oleh Polrestabes Medan.

Namun, pada 28 Februari 2023, kasus tersebut ditarik ke Polda Sumut lantaran adanya komplain antara korban dan pelaku.

Hingga pada 25 April 2023, Polda Sumut melakukan gelar perkara khusus yang menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan.

"Hasil daripada gelar perkara khusus pada tanggal 25 April 2023 bahwa ditetapkan Saudara AH (Aditya Hasibuan) sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Aditya dijerat pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. Pria 19 tahun itu kini ditahan di Polda Sumut.

Sebagai informasi, video penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan kini tengah viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di depan rumah AKBP Achiruddin di daerah Kecamatan Medan Helvetia, Medan, sekitar Pukul 02.30 WIB, Kamis (22/12/2022).

Dalam video tersebut, ayah Aditya, AKBP Achiruddin ikut terlibat dengan menghalang-halangi orang lain untuk melerai anaknya yang sedang menganiaya korban.

Profil dan biodata AKBP Achiruddin Hasibuan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved