Berita Jambi

Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa untuk Selidiki Pihak Lain Dugaan Korupsi PPDB di SMA 8 Kota Jambi

Hingga saat ini, Sugiyono (59) manta Kepala SMA 8 Kota Jambi masih mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jambi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/aryo tondang
Mantan Kepala SMA 8 Kota Jambi Sugiyono (59) tersenyum saat ditanya awak media, Senin (17/4/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Hingga saat ini, Sugiyono (59) manta Kepala SMA 8 Kota Jambi masih mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jambi.

Sugiyono merupakan tersangka kasua dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Tahun 2021 lalu.

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi, Iptu Putu Gede Ega Purwita mengatakan, untuk berkas perkara pelaku sudah dinyakatan lengkap atau P21.

"Kita masih menunggu petunjuk Jaksa untuk segera dilakukan pelimpahan," kata Ega, saat dikonfirmasi Rabu (26/04/2023).

Ega mengatakan, saat ini kasus masih fokus pada tersangka Sugiyono. Pihaknya akan melakukan penyelidikan kemungkinan keterlibatan pihak lain, mulai dari calo atau pihak ke tiga, sebagai perantara siswa dengan tersangka, atau pihak sekolah lainnya.

"Ya, kalau Jaksa meminta kita selidiki keterlibatan pihak lain, misal dari pihak sekolah akan kita lakukan. Tetapi sampai saat ini kita masih fokus pada tersangka Sugiyono," jelas Ega.

Diketahui, sebanyak 120 siswa di SMA 8 Kota Jambi tidak terdaftar secara resmi di data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah.

Ratusan siswa ini, menjadi korban dugaan korupsi penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2021/2022, yang di mana, saat ini, unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi menetapkan, manta Kepala Sekolah SMA 8 Kota Jambi, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka yakni Drs. Sugiyono, ia diduga melakukan korupsi penerimaan siswa sebanyak 120 orang, di luar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Di mana, jumlah kuota yang sesuai dengan PPDB yang diterima secara online hanya mencapai 342 siswa. Dengan adanya korupsi ini, total siswa yang diterima di SMA 8 Kota Jambi, mencapai 462 siswa.

"Jadi, ada 120 siswa yang diterima pelaku sebagai siswa non reguler, di luar dari 342 kuata resmi PPDB," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, saat pres rilis di Mapolresta Jambi, Senin (17/04/2023).

Dalam perkara ini, kata Eko, pelaku melibatkan orang ke tiga, atau calo. Di mana, para calo ini kemudian menjembatani antara pelaku dengan siswa yang akan ke SMA 8 Kota Jambi.

Besaran uang yang diminta pelaku persiswanya variatif, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta.

Hal ini juga dijelaskan oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi, Iptu Putu Gede Ega Purwita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved