Skandal Teddy Minahasa

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara Ngaku Dipaksa Teddy Minahasa, Minta Dibebaskan

AKBP Dody Prawiranegara kembali mengklaim terpaksa turut serta dalam peredaran narkotika oleh Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa di kasus peredaran narkoba. 

TRIBUNJAMBI.COM - AKBP Dody Prawiranegara kembali mengklaim terpaksa turut serta dalam peredaran narkotika oleh Irjen Teddy Minahasa

Keterpaksaan mantan Kapolres Bukittinggi itu disebut karena perintah atasannya yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat

Dia menjalankan perannya dalam Skandal Teddy Minahasa itu karena merasa terancam secara psikis.

Sebab saat itu berada dibawah kendali doktrin organisasi agar menaati perintah pimpinan.

"Sehingga terdakwa sebenarnya tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," ujar penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).

Dalam dupliknya, kubu Dody berharap agar Majelis Hakim memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Sempat Frustasi Lantaran Terseret Kasus Peredaran Narkoba

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Medan, Aditya Hasibuan dan Ayah Ditahan Polda Sumut, Selnya Beda

"Sebagaimana permohonan yang kami sampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan," katanya.

Adriel pun menargetkan kliennya dapat divonis bebas.

"Kalau Pak Dody onslag," katanya saat ditemui usai persidangan.

AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini AKBP Dody Prawiranegara telah dituntut hukuman penjara 20 tahun.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

Baca juga: Teddy Minahasa Habiskan Rp 20 Miliar Ungkap 2 Ton Sabu, Semuanya Sia-sia Lantaran Mami Bohong

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved